Kemudian, 1 buku register perdes, 1 bundel laporan aset Desa Tambakbaya 2021, 1 bundel dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 dan bidang 00185, 1 bundel dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika uang dari hasil korupsi tersebut digunakan untuk mengambil alih PT Intan Permana Sakti.
Tersangka juga membeli mobil Nissan Juke seharga Rp 120 juta dan motor Kawasaki W175 Rp 53 juta.
BACA JUGA: Sedang Bertani, Warga Lebak Tertimbun Tanah Longsor
Selain itu, tersangka juga membeli dan memasang paving block seharga Rp 15 juta untuk musala.
Lalu melakukan renovasi Madrasah Ibtidaiyah, dan sisanya digunakan untuk pribadi.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Remaja Lebak yang Cabuli Anak di Bawah Umur
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.
Tersangka pun terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal selama 20 tahun atau seumur hidup. (Antara)
BACA JUGA: Kabupaten Lebak Kekurangan Dokter Umum dan Gigi di Puskesmas
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News