"Kemudian pada tahap kedua dari 75 KPM yang didistribusikan oleh tersangka hanya 8, pada saat itu dibagikan kepada korban kebakaran di Sajira," jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku jumlah uang bansos TT dan BTT yang tidak dibagikan kepada KPM mencapai Rp 308 juta.
"Uang korupsi tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang," ungkapnya.
BACA JUGA: Guru Honorer SD dan SMP di Lebak Dapat Rp 600 Ribu Per Bulan
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi.
BACA JUGA: Gempa Cianjur Terasa Hingga ke Lebak, Bagaimana Dampaknya?
"Sebanyak 150 orang telah kami periksa guna mengembangkan kasus ini guna mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain," ujar Andi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Jo, Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Perajin Tahu dan Tempe di Lebak Mogok Produksi Gegara Harga Kedelai Meroket
"ET diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News