
GenPI.co Banten - Sekitar 400 kendaraan dinas milik pemerintah desa di Kabupaten Tangerang, Banten, belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 1-2 tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Balaraja, Ali Hanafiah di Tangerang, Jumat (9/12).
"Dari sekitar 1.600 kendaraan dinas. Yang belum membayar pajak sekitar 400 unit, kebanyakan kendaraan milik desa. Mungkin karena kendaraannya sudah tua atau tidak terpakai lagi," kata Ali.
BACA JUGA: Tarik Pungli Program PTSL, Mantan Kades di Tangerang Ditangkap Polisi
Ribuan kendaraan dinas tersebut meliputi kendaraan roda empat dan roda dua.
Sedangkan jumlah tunggakan ratusan kendaraan yang belum membayar pajak tersebut mencapai Rp 500 juta.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meledak di Tangerang, Satgas Minta Warga Waspada
"Jika dinilai jumlah tunggakan kendaraan dinas itu sebesar Rp 500 Juta," katanya.
Menurutnya, jika ada kendaraan dinas dengan kondisi tidak layak atau telah dilelang, maka harus diinformasikan terlebih dahulu ke Samsat.
BACA JUGA: Duh! 522 Warga Tangerang Tertular HIV/AIDS, Mayoritas Laki-laki
Nantinya, Samsat akan melakukan penghapusan catatan potensi pendapatan dari kendaraan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News