GenPI.co Banten - Polisi menangkap pengedar uang palsu di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hal itu disampaikan Kapolsek Cibaliung, AKP Edi Abas Zunaedi di Pandeglang, Senin (5/12).
"Benar, kami telah mengamankan pelaku berinisial SA (55) warga Desa Manglid," yang diduga mengedarkan uang palsu,” ujarnya.
BACA JUGA: Nekat Cari Ikan Pakai Bom di Pandeglang, 5 Warga Lampung Ditangkap Polisi
Saat kejadian, SA mampir ke warung milik korban berinisial JA (33).
Di warung tersebut, tersangka belanja menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.
BACA JUGA: Ikut Ibunya Dipenjara di Pandeglang, Bayi 7 Bulan Kondisinya Miris
Korban pun merasa curiga karena uang yang ia terima berbeda uang pada umumnya.
Kemudian, korban langsung melapor ke Polsek Cibaliung.
BACA JUGA: Bejat! AM Cabuli Gadis 14 Tahun di Pandeglang Hingga Alami Pendarahan
“Berdasarkan laporan JA, Tim Unit Resmob Polres Pandeglang dan Reskrim Polsek Cibaliung langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan JA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News