Polisi menangkap SA saat sedang berada di rumahnya di Desa Manglid, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan serta mendapatkan uang rupiah yang diduga palsu milik pelaku,” sambungnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 83 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 8 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 9 lembar uang pecahan 100 dolar AS, dan 1 unit sepeda motor.
BACA JUGA: Nekat Cari Ikan Pakai Bom di Pandeglang, 5 Warga Lampung Ditangkap Polisi
Saat ini, Satreskrim Polres Pandeglang sudah menangani kasus tersebut. (Antara)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News