GenPI.co Banten - Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Banten di Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Massa yang berasal dari 8 daerah di Banten tersebut datang untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Tuntutan kenaikan UMK tersebut sesuai dengan rekomendasi wali kota dan bupati di Banten.
BACA JUGA: UMP Banten Hanya Naik 6,4 Persen, Pekerja Kecewa Berat
Hal itu disampaikan Ketua DPD SPN Banten, Intan Indriani Dewi di Serang, Senin (5/12).
"Kami saat ini mengawal rekomendasi dari wali kota atau bupati yang sudah masuk ke Pj Gubernur Banten Al-Muktabar," ucap Intan.
BACA JUGA: Anggota DPRD Beri Saran untuk Gubernur Banten Soal Kenaikan UMP
Menurut Intan, kenaikan UMK di Provinsi Banten berbeda-beda.
Seperti rekomendasi kenaikan UMK di Tangerang 7,48 persen, Serang 6,5 persen, Kota Cilegon 9,5 persen, dan Lebak serta Pandeglang Rp 3 juta.
BACA JUGA: Usulan Kenaikan UMP Banten, Kadisnakertrans: Maksimal 7,48 persen
"Sementara di Kota Tangerang memiliki beberapa rekomendasi, yaitu 2,4 persen untuk masa kerja yang kurang dari satu tahun. Kemudian masa kerja lebih dari satu tahun naik 7,45 persen," kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News