Usulan Kenaikan UMP Banten, Kadisnakertrans: Maksimal 7,48 persen

Usulan Kenaikan UMP Banten, Kadisnakertrans: Maksimal 7,48 persen - GenPI.co BANTEN
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi menyebut usulan kenaikan UMP Banten maksimal 7,48 persen. (Foto: ANTARA/Mulyana)

GenPI.co Banten - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 tak akan melebihi 7,48 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi di Serang, Selasa (22/11).

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten di kantor Disnakertrans Provinsi Banten, Selasa.

BACA JUGA:  Estimasi Kenaikan UMP Banten 2023, Disnakertrans Bilang Sebegini

Dalam rapat tersebut, dihasilkan 3 simulasi kenaikan UMP dengan kenaikan paling besar 7,48 persen.

Pihaknya akan mengajukan hasil rapat pleno pembahasan UMP 2023 tersebut kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

BACA JUGA:  Bantu Korban Gempa di Cianjur, Banten Kirim Logistik dan 50 Relawan

Selanjutnya, Pj Gubernur Banten akan menetapkan UMP 2023 dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMP 2023.

"Mengenai kepastian angkanya berapa, nanti nunggu SK gubernur. Maksimal tanggal 28 November sudah ada keputusan," kata Septo.

BACA JUGA:  Daftar 14 Negara yang Ikut Seminar Internasional Golok Banten

Pihaknya menggunakan rumus baru penetapan UMP dari Kementerian Tenaga Kerja 18/2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya