UMP Banten Hanya Naik 6,4 Persen, Pekerja Kecewa Berat

UMP Banten Hanya Naik 6,4 Persen, Pekerja Kecewa Berat - GenPI.co BANTEN
Para pekerja kecewa berat karena Upah Minimum Provinsi Banten hanya naik 6,4 persen. (Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar/foc/aa)

GenPI.co Banten - Serikat pekerja kecewa dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Provinsi Banten, Afif Johan di Serang, Selasa (29/11).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 naik 6,4 persen.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Beri Saran untuk Gubernur Banten Soal Kenaikan UMP

Angka tersebut lebih rendah dibanding tuntutan para pekerja di Banten yang menginginkan kenaikan 13 persen.

Afif mengaku kecewa dengan kenaikan UMP yang ditetapkan tersebut.

BACA JUGA:  Usulan Kenaikan UMP Banten, Kadisnakertrans: Maksimal 7,48 persen

Karena itu, pihaknya fokus mendorong kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 hingga 13 persen.

“Jelas kami kecewa. Tapi sekarang fokus kami adalah bagaimana UMK kenaikannya bisa 13 persen,” katanya.

BACA JUGA:  Resmi! Upah Minimum Provinsi Banten Naik Jadi Sebegini

Pihaknya pun bakal membuat pernyataan sikap bersama dalam rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya