Pihaknya menolak kebijakan kenaikan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Saat ini Apindo masih bersikeras menggunakan PP 36 saja. Bahkan, menolak seluruh usulan terkait Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujarnya.
Menurutnya, buruh sudah 2 tahun tak ada kenikan upah sejak 2021-2022.
BACA JUGA: UMP Banten Hanya Naik 6,4 Persen, Pekerja Kecewa Berat
"Lebih parah 2022 ada 3 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang. Padahal 2 daerah itu kawasan industri," ujar Intan. (mcr34/jpnn)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News