Anggota DPRD Beri Saran untuk Gubernur Banten Soal Kenaikan UMP

Anggota DPRD Beri Saran untuk Gubernur Banten Soal Kenaikan UMP - GenPI.co BANTEN
Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa memberikan saran kepada Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar soal kenaikan UMP 2023. (Foto: ANTARA/Mulyana)

GenPI.co Banten - Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa memberikan saran kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

Ia meminta agar Al Muktabar untuk bijak dan hati-hati dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023.

Menurutnya, ada 3 poin yang harus diperhatikan dalam menentukan UMP kali ini.

BACA JUGA:  Usulan Kenaikan UMP Banten, Kadisnakertrans: Maksimal 7,48 persen

“Pertama perhatikan kesejahteraan buruh, kedua keberlangsungan pengusaha, dan ketiga produktivitas,” ujarnya di Serang, Rabtu (23/11).

Dalam penetapan UMP dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), ada sejumlah mekanisme dan peraturan tertentu.

BACA JUGA:  Estimasi Kenaikan UMP Banten 2023, Disnakertrans Bilang Sebegini

Sedangkan penetapan UMP dan UMK 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.

"Nah di aturan itu kan ada rumusan-rumusannya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Memang ada toleransi batasan maksimal kenaikan itu sekitar 10 persen," kata Yeremia.

BACA JUGA:  Bantu Korban Gempa di Cianjur, Banten Kirim Logistik dan 50 Relawan

"Kondisi perekonomian saat juga harus dipertimbangkan. Jangan sampai gara-gara UMP atau UMK naik, tapi banyak perusahaan yang hengkang, nanti ujung-ujungnya banyak PHK. Jangan sampai seperti itu," sambungnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya