Satpol PP Tangerang Ringkus Salon Penjual Tramadol dan Hexymer

Satpol PP Tangerang Ringkus Salon Penjual Tramadol dan Hexymer - GenPI.co BANTEN
Penertiban salon penjual obat tak berizin di Kabupaten Tangerang. Dalam razia tersebut ditemukan tramadol dan hexymer. Foto: Humas Pemkab Tangerang.

GenPI.co Banten - Sejumlah toko kosmetik penjual obat-obatan tidak berizin di Kabupaten Tangerang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (16/8).

Penertiban tersebut merupakan aksi gerakan bersama masyarakan cegah peredaran obat-obatan terlarang serentak.

Selain Satpol PP, kegiatan ini juga melibatkan Dinas Kesehatan dan Loka POM Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Polres Pandeglang Bekuk Penjual Tramadol, Mengaku Beli di Shopee

Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang tidak berizin dan dilaksanakan di 17 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil razia tersebut, sebanyak 20 toko obat kosmetik tidak berizin tersebut ditemukan obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol yang dijual bebas tanpa izin.

BACA JUGA:  Polres Lebak Bekuk Remaja Pengedar Tramadol di Rumah Tua

Meski begitu, hingga kini belum dapat disebutkan berapa banyak hasil penyitaan Hexymer dan Tramadol dari toko tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrur Rozi mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan secara serentak untuk mengawasi peredaran obat ilegal tanpa izin edar.

BACA JUGA:  Kedapatan Jual Tramadol, Toko Kosmetik Disegel Satpol PP

Menurut dia, kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya