
“Kegiatan ini kita laksanakan di 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang serta kami beri tindakan berupa penutupan terhadap toko yang sudah melanggar Peraturan Daerah,” ujarnya.
Dia berharap, masyarakat tetap waspada dan turut aktif dalam melaporkan adanya peredaran obat-obatan tidak berizin yang membahayakan kesehatan. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News