Kedapatan Jual Tramadol, Toko Kosmetik Disegel Satpol PP

Kedapatan Jual Tramadol, Toko Kosmetik Disegel Satpol PP - GenPI.co BANTEN
Untuk menutupi aksinya, pedagang obat keras tersebut menyaru menjadi toko kosmetik yang beroperasi di Cibogo Wetan, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (8/6). Foto: Humas Pemkab Tangerang.

GenPI.co Banten - Sebanyak 2.145 butir obat keras tanpa izin diamankan Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang.

Untuk menutupi aksinya, pedagang obat keras tersebut menyaru menjadi toko kosmetik yang beroperasi di Cibogo Wetan, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (8/6).

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, tim koordinasi Pengawasan obat dan makanan menyita 1.743 tablet obat keras.

BACA JUGA:  Disperindag Kabupaten Tangerang Laksanakan Uji Tera di 22 Pasar

Turut ditemukan juga 296 tablet Tramadol, 106 Hexyer dalam razia tersebut

"Ini bahaya jika (obat keras) tersebut disalahgunakan oleh masyarakat," jelas Desi, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Rabu.

BACA JUGA:  Kedapatan Dagang Tramadol, Seorang Remaja Dibekuk Polres Serkot

Dia menekankan, semua produksi obat, kosmetik, pangan dan obat tradisional harus punya izin dari BPOM.

Menurut dia tidak ada alasan yang beredar obat keras tak berizin karena telah dimudahkan pengurusan izinnya melalui elektronik atau Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA:  Jual Tramadol dan Excimer, Toko Alat Kosmetik Digerebek Polisi

“Karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya