Polres Lebak Bekuk Remaja Pengedar Tramadol di Rumah Tua

Polres Lebak Bekuk Remaja Pengedar Tramadol di Rumah Tua - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi: Barang bukti Tramadol dan Hexymer yang diamankan petugas Polres Serang Kota. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Polres Lebak, Polda Banten, menangkap AD (20) remaja pengedar Tramadol dan Hexymer, Minggu (5/6).

Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengungkapkan, tersangka AD merupakan Warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

Tersangka diamankan saat kedapatan mengedarkan obat di sebuah bangunan bekas warung di Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles.

BACA JUGA:  Kedapatan Jual Tramadol, Toko Kosmetik Disegel Satpol PP

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak sering terjadi peredaran gelap obat keras,” kata Malik, dikutip dari laman Tribratanews, Jumat (17/6).

Usai mendapat laporan, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan dan observasi ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap AD.

BACA JUGA:  Kedapatan Dagang Tramadol, Seorang Remaja Dibekuk Polres Serkot

Dari hasil penangkapan, Polres Lebak mendapat sejumlah barang bukti berupa 494 butir Tramadol HCI, 347 butir Hexymer dan uang tunai Rp20.000.

Setelah didalami di lokasi kejadian, diketahui AD mendapat barang dari temannya dan kini sedang dilakukan pengejaran kepada pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.

BACA JUGA:  Jual Tramadol dan Excimer, Toko Alat Kosmetik Digerebek Polisi

Kini tersangka dibawa ke Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya