Polres Pandeglang Bekuk Penjual Tramadol, Mengaku Beli di Shopee

Polres Pandeglang Bekuk Penjual Tramadol, Mengaku Beli di Shopee - GenPI.co BANTEN
Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap NA 21 tahun tersangka penjual Tramadol dan Hexymer atau obat keras tanpa izin edar, Minggu 26 Juni 2022. Foto: Tribratanews

GenPI.co Banten - Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap NA (21) tersangka penjual Tramadol dan Hexymer atau obat keras tanpa izin edar, Minggu (26/6).

NA ditangkap di daerah Menes, Pandeglang saat mengedarkan Tramadol. Pada saat penangkapan, Polisi menyita ribuan Tramadol dan Hexymer.

Saat didalami petugas, tersangka mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari online shop Shopee.

BACA JUGA:  Kedapatan Jual Tramadol, Toko Kosmetik Disegel Satpol PP

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana mengungkapkan, tersangka masih menyimpan obat merek Tramadol HCI dan Hexymer di kontrakannya yang berada di Tangerang.

Usai penangkapan, pihaknya melakukan pengembangan pada hari Senin (27/6) sekitar pukul 02.00 WIB di Kota Tangerang.

BACA JUGA:  Polres Lebak Bekuk Remaja Pengedar Tramadol di Rumah Tua

“Ditemukan obat Tablet merek Tramadol HCI sebanyak 10 butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 2000 butir,” ungkapnya, dikutip dari Tribratanews, Selasa (28/6).

Dia mengungkapkan, penangkapan NA berawal dari informasi masyarakat. Usai mendapat laporan, pihaknya langsung menyelidiki dan berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar.

BACA JUGA:  Kedapatan Dagang Tramadol, Seorang Remaja Dibekuk Polres Serkot

Tersangka dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya