GenPI.co Banten - Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Serang belum mendapatkan gaji.
Hal itu terjadi karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sedang mengalami kesulitan finansial akibat pandemi covid-19.
Para PPPK pun menemui Plt Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman.
BACA JUGA: Wow, Kunci Sukses Pasutri yang Lolos PPPK Ini Bikin Haru
Mereka meminta Pemkab Serang mengeluarkan surat keputusan (SK) terlebih dahulu.
“Kami mewakili rekan-rekan guru sebanyak 536 orang yang sudah lulus PPPK Kabupaten Serang tahun 2021 meminta Pemkab Serang agar SK dibagikan untuk legalitas sebagai aparatur sipil negara atau ASN PPPK 2021,” ujar Yati Ruyati Hasanah, perwakilan PPPK, Minggu (31/7).
BACA JUGA: Kepala BKAD: ASN Lebak Diminta Tidak Terlilit Utang ke Rentenir
Menurut Yati, beberapa PPPK memahami kesulitan anggaran yang dialami Pemkab Serang.
“Oleh karena itu, terkait dengan penggajian, kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Serang,” ujar Yati.
BACA JUGA: ASN Sering Bolos Auto Dipecat, PNS di Provinsi Banten Wajib Tahu
Dia menjelaskan SK PPPK sangat diperlukan untuk kepentingan pendidikan profesi guru (PPG).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News