Loka POM Tangerang Tertibkan Ribuan Kosmetik Ilegal di Pasaran

Loka POM Tangerang Tertibkan Ribuan Kosmetik Ilegal di Pasaran - GenPI.co BANTEN
Loka POM Kabupaten Tangerang menunjukkan hasil penertiban produk kosmetik ilegal. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang menertibkan 3.451 produk kosmetik ilegal dan kadaluarsa yang beredar di pasaran.

Ribuan produk kecantikan ilegal tersebut merupakan hasil penertiban selama periode Juli 2022.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengungkapkan, hasil razia pada minggu ke-3 dan ke-4, ditemukan 3.451 kosmetik ilegal dan kadaluarsa dari 169 item.

BACA JUGA:  Jual Obat Keras Ilegal, Toko Alat Kecantikan Digerebek Loka POM

Widya mengungkapkan, dari jumlah tersebut terdiri dari lima item kosmetik impor kadaluarsa, tujuh kosmetik lokal kadaluarsa, 47 item kosmetik impor ilegal dan 110 kosmetik lokal ilegal.

“Jumlah temuan total 3.451 dengan nilai ekonomi sekitar Rp254.968.500,” kata Widya, dikutip dari Antara, Senin (1/8).

BACA JUGA:  Dinkes dan Loka POM Tertibkan 2 Apotek Tak Berizin di Rajeg

Menurut dia, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan banyak produk kosmetik dan obat tradisional mengandung kimia berbahaya yang masuk dalam kategori tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Dari 15 sarana distribusi produk kosmetik yang diperiksa, terdapat 12 sarana yang tidak mematuhi ketentuan.

BACA JUGA:  12 Barang di Retail Tangerang Diamankan Loka POM, Apa Saja?

“Kita sasar terhadap 15 sarana distribusi yang terdiri dari importir kosmetik dan toko kosmetik modern maupun di pasar tradisional yang tersebar di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya