GenPI.co Banten - Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang menyita 9.500 obat keras ilegal di Kecamatan Sepatan.
Ribuan obat keras tersebut didapatkan tim dari sebuah toko yang berkamuflase menjadi penjual kosmetik atau alat kecantikan.
Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Kemanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan rutin peredaran obat di wilayahnya.
BACA JUGA: Wah, Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel 3 Outlet Holywings
“Dalam kegiatan rutin ini kami berhasil menemukan dan menyita sebanyak 2.500 tablet berjenis Tramadol, 4.500 butir jenis Hexymer dan 2.500 tablet obat keras lainnya,” ujarnya, Rabu (29/6).
Pada awalnya, pemilik toko sempat mengelak menjual obat terlarang, namun setelah diperiksa lebih lanjut, barulah pedagang mengakui.
BACA JUGA: Waduh! Toko Kosmetik Ini Gila, Jual Ratusan Hexymer Tanpa Izin
Desi menuturkan, saat ini pihaknya sedang gencar mengawasi peredaran obat keras di wilayah Tangerang, baik untuk pangan, dan obat keras ilegal.
Karena, obat-obatan tradisional, pangan, kosmetik harus dengan seijin dari BPOM terlebih dulu.
BACA JUGA: Pengedar Hexymer di Kota Serang Diamankan, Polisi Sita 1.000 Buti
“Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News