Izinkan Murid Bawa Motor ke Sekolah, Dindik Janji Tindak Tegas

Izinkan Murid Bawa Motor ke Sekolah, Dindik Janji Tindak Tegas - GenPI.co BANTEN
Dinas Pendidikan atau Dindik Kabupaten Tangerang mengeluarkan larangan bawa motor ke sekolah. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Dinas Pendidikan atau Dindik Kabupaten Tangerang mengeluarkan larangan bawa motor ke sekolah.

Larangan ini ditujukan kepada siswa-siswi di Kabupaten Tangerang. Dindik Kabupaten Tangerang juga mengimbau pihak sekolah tidak menyediakan larangan parkir.

Penegasan atas larangan membawa motor ke sekolah tertuang di dalam Surat Edaran (SE) untuk seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Sekolah Dasar Disegel, Ini Kata Dindik Kabupaten Tangerang

“Ya, tentu dengan SE yang akan kita sebarkan ini bentuk dari ketegasan kita. Walaupun sifatnya imbauan kita juga akan terus melakukan evaluasi,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Fahrudin, dikutip dari Antara, Senin (1/8).

Menurut Fahrudin, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran komite dan kepala sekolah untuk tidak memberi kesempatan siswa-siswinya menggunakan roda dua dan roda empat.

BACA JUGA:  Pencabulan 3 Siswa SMP Direspon Keras Dinas Pendidikan Tangerang

 “Yang jelas kalau sudah ada larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, itu tidak ada fasilitas lahan parkir yang disediakan di halaman sekolah,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pihak sekolah harus memberikan pendidikan bagi siswanya untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor apabila tidak memiliki kelengkapan surat.

BACA JUGA:  Ini Cara Dinas Pendidikan Biasakan Prokes ke Siswa SD Selama PTM

“Jadi kalau untuk anak SMP itu belum memperoleh surat izin mengemudi, karena umurnya hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya