Dinkes dan Loka POM Tertibkan 2 Apotek Tak Berizin di Rajeg

Dinkes dan Loka POM Tertibkan 2 Apotek Tak Berizin di Rajeg - GenPI.co BANTEN
Apotek Tak Berizin di Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang yang disegel. Foto: Humas Pemkab Tangerang.

GenPI.co Banten - Dua apotek tak berizin di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, disegel oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM), Rabu (29/6).

Penyegelan dua apotek ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan rutin distribusi obat di Kabupaten Tangerang.

Kasie Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, penertiban apotek tak berizin ini dilakukan bersama Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI).

BACA JUGA:  DPMPTSP Gelar Sosialisasi Perizinan Apotek Melalui OSS RBA

“Kami menemukan dua apotek yang belum berizin tetapi sudah melakukan operasional pendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat,” kata Desi, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Rabu.

Agar dapat kembali beroperasi, kata Desi, apotek tersebut diminta untuk segera mengurus surat izin yang diperlukan.

BACA JUGA:  Sidak Toko Obat, 2 Apotek Tak Berizin di Tangerang Ditertibkan

“Jika belum mendapatkan surat izin dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai mendapatkan izin apotek,” tegasnya.

Penertiban ini dilaksanakan untuk meminimalisasi peredaran obat-obatan yang membahayakan bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Waduh! Jual Heximer dan Tramadol, Toko Kosmetik Disegel Loka POM

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya