Kasus Perudungan di Tangsel, Begini Solusi dari KemenPPPA

Kasus Perudungan di Tangsel, Begini Solusi dari KemenPPPA - GenPI.co BANTEN
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar. Foto: Antara.

Dari delapan terduga pelaku, dua pelaku melarikan diri, dua anak lainnya dipulangkan karena kurang dari 12 tahun sehingga tidak dapat diproses secara pidana.

Sementara empat terduga pelaku lainnya juga berusia 12 tahun sehingga proses hukumnya tetap berlanjut dan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Pada pasal tersebut berisi tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan penjara dewasa.

BACA JUGA:  Polisi Penganiaya Mahasiswa, Kapolresta: Sanksi Pidana dan Etik

Sedangkan untuk pelaku anak dikurangi setengah hukuman dewasa menjadi paling lama 1 tahun 9 bulan penjara.

Menurut Nahar, kasus tersebut dapat diselesaikan secara diversi apabila memenuhi kondisi tertentu, yakni bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

BACA JUGA:  Pemeriksaan Polisi Penganiaya Mahasiswa Diambil Alih Propam

Sedangkan tujuannya adalah agar anak tidak tumbuh di dalam penjara dan tetap dalam pengawasan orang tua atau wali.

“Diversi bukan menghentikan perkara, sehingga terlapor anak bebas tanpa tuntutan apapun,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Periksa 2 Saksi Kasus Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Penyelesaian di luar pengadilan, kata Nahar, dapat melakukan kesepakatan diversi berupa perdamaian, bisa melakukan pengembalian kerugian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya