Kasus Perudungan di Tangsel, Begini Solusi dari KemenPPPA

Kasus Perudungan di Tangsel, Begini Solusi dari KemenPPPA - GenPI.co BANTEN
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kasus perudungan anak di Tangerang Selatan (Tangsel) ditanggapi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Pihak KemenPPPA mengimbau penyelesaian kasus perudungan yang melibatkan anak di bawah umur ini diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Pendekatan keadilan restoratif bukan meniadakan atau menghilangkan keadilan terhadap korban atau kepentingan korban,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar, dikutip dari Antara, Senin.

BACA JUGA:  Polisi Penganiaya Mahasiswa, Kapolresta: Sanksi Pidana dan Etik

Pendekatan keadilan restoratif, kata dia, adalah upaya bersama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan balasan.

“Tujuannya sebisa mungkin pelaku anak tidak dipenjara,” kata Nahar.

BACA JUGA:  Pemeriksaan Polisi Penganiaya Mahasiswa Diambil Alih Propam

Dia menyebut, dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menyatakan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Sebelumnya, kasus perudungan terhadap MZA (16) ini juga dilakukan oleh anak di bawah umur. Korban mendapatkan kekerasan fisik oleh delapan terduga pelaku anak.

BACA JUGA:  KPK Periksa 2 Saksi Kasus Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Tangan dan lidah korban disundut menggunakan rokok dan ditusuk menggunakan pisau dan obeng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya