KPK Periksa 2 Saksi Kasus Pembangunan SMKN 7 Tangsel

KPK Periksa 2 Saksi Kasus Pembangunan SMKN 7 Tangsel - GenPI.co BANTEN
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Agus Kartono usai diperiksa di Gedung KPK. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Dua orang saksi kasus pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) diperiksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini adalah untuk mendalami dugaan aliran uang yang diterima tersangka Ardius Prihantono (AP) saat proses pengadaan tanah untuk membangun SMKN 7 Tangsel.

Sebagaimana diketahui, Ardius merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Pembangunan SMKN 7 Tangerang Dijerat Pasal Ini

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka AP saat proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan berjalan,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (4/6).

Dua orang saksi yang diperiksa KPK adalah Rohmat Nurkhasan dan Yadi Suardi. Rohmat adalah pegawai dan Yadi Suardi pekerja lepas Dinas Pendidikan Prendidikan Provinsi Banten.

BACA JUGA:  Waduh, 6 Orang Saksi Pengadaan Tanah SMKN 7 Dipanggil KPK

Sebelumnya, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN) masing-masing dari pihak swasta pada Selasa (26/4).

Pada kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp10,5 miliar. Dari jumlah itu, Agus menerima Rp9 miliar dan Farid menerima Rp1,5 miliar. (ant)

BACA JUGA:  119 Kepala Sekolah di Tangsel Dilantik, Pemkot Tegas soal Korupsi

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya