Polisi Penganiaya Mahasiswa, Kapolresta: Sanksi Pidana dan Etik

Polisi Penganiaya Mahasiswa, Kapolresta: Sanksi Pidana dan Etik - GenPI.co BANTEN
Penganiaya mahasiswa usai meminta maaf kepada korban. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kepala Kepolisian Resor Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memastikan akan memproses hukum anggotanya yang bertindak di luar SOP menangani pengunjuk rasa.

”Pak Kapolda Banten meminta masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri,” kata Wahyu di Tangerang, dikutip dari Antara, Jumat (15/10).

Ia menegaskan tindakan hukum yang akan diambil pada oknum polisi berinisial Brigadir NP tersebut adalah proses pidana dan sanksi etik.

BACA JUGA:  Pemeriksaan Polisi Penganiaya Mahasiswa Diambil Alih Propam

Menurut dia, Hukuman bagi Brigadir NP adalah bentuk ketegasan Polri menyikapi oknum anggota yang menyalahi tugas.

Ia mengaku, untuk sementara ini Brigadir NP akan dikenai peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b.

BACA JUGA:  Waktu Terbaik Minum Kopi, Ternyata Bukan Pagi Hari

”Polri wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan menaati peraturan UUD serta peraturan kedinasan yang berlaku," ujarnya.

Wahyu juga mengaku telah menyampaikan pada keuarga korban bila pihaknya akan bertanggung jawab penuh. (Ant)

BACA JUGA:  Secuil Kisah Perlawanan Kolonialisme Belanda di Museum Multatuli

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya