Pemeriksaan Polisi Penganiaya Mahasiswa Diambil Alih Propam

Pemeriksaan Polisi Penganiaya Mahasiswa Diambil Alih Propam - GenPI.co BANTEN
Kapolresta Tangerang saat memberikan keterangan terkait penganiaya mahasiswa pengunjukrasa di Tangerang. Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif

GenPI.co Banten - Pemeriksaan kasus penganiayaan mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang oleh oknum polisi telah diambil alih oleh Bidang Propam Polda Banten.

”Sesuai perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dikutip dari Antara, Jumat (15/10).

Wahyu menilai, pengambilalihan proses pemeriksaan adalah bentuk ketegasan Kapolda Banten kepada anggota yang tidak menjalankan SOP ketika bertugas menangani demonstrasi.

Tindakan tersebut, kata Wahyu, akan disanksi sesuai peraturan yang berlaku di internal Polri.

Terkait korban MFA, lanjut Kapolresta, akan dilakukan pengecekan kesehatan secara berkala guna mengetahui perkembangan kesehatannya.

”Apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut,” ujar Wahyu.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi berita hoax yang dapat memperkeruh suasana. Ia juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur Polri. (Ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya