Dianggap Bungkam Keluarga Korban LP, Ini Pembelaan Kemenkumham

Dianggap Bungkam Keluarga Korban LP, Ini Pembelaan Kemenkumham - GenPI.co BANTEN
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi. Foto: Antara

GenPI.co Banten - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menanggapi kekecewaan keluarga korban kebakaran tragis LP Tangerang atas surat yang pernah dibuat oleh Kemenkumham. Inti dari surat yang harus ditandatangani keluarga korban tersebut adalah melarang keluarga atau ahli waris menuntut atas insiden tragis yang menewaskan 49 orang di LP Tangerang.

Berikut salah satu kutipan surat yang dipermasalahkan keluarga korban, ”Saya pihak keluarga korban tidak ada tuntutan kepada pihak lapas dan pihak lainnya di kemudian hari.”

”Jadi pada saat itu kawan-kawan di tingkat pelaksana pikirannya apa yang menjadi barang bukti jenazah sudah diurus secara baik sesuai arahan menteri Hukum dan HAM,” kata Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, dikutip dari Antara (1/11).

BACA JUGA:  Banyak Janggal, Keluarga Korban Kebakaran LP Lapor Komnas HAM

Hal itu termasuk pula merujuk pada bukti uang duka yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris, sehingga pelaksana di tingkat bawah berpikir harus ada bukti tanda terima.

Dengan ditandatanganinya surat itu pelaksana di bawah berpikir semuanya sudah selesai dan diharapkan tidak ada lagi pihak yang menuntut di kemudian hari.

BACA JUGA:  Didatangi Keluarga Korban, Komnas HAM Janji Panggil Kemenkumham

Surat yang dia maksud itu yakni selembar surat yang ditandatangani ahli waris di mana intinya mereka tidak boleh menuntut siapa pun di kemudian hari terkait insiden kebakaran LP Tangerang, Banten.

”Jadi sama sekali tidak ada maksud membungkam atau menekan dan hanya semata-mata untuk bukti bahwa segala sesuatu dilakukan secara baik,” kilahnya.

BACA JUGA:  Tegas, Aset Penunggak Pajak Disita Direktorat Jendral Pajak

Ia meminta maaf kepada keluarga korban atau ahli waris apabila surat yang dikeluarkan tersebut dinilai tidak tepat. Ia mengaku menyadari bila ada keluarga korban yang sedang dalam keadaan berduka lantaran kehilangan anggota keluarganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya