Tegas, Aset Penunggak Pajak Disita Direktorat Jendral Pajak

Tegas, Aset Penunggak Pajak Disita Direktorat Jendral Pajak - GenPI.co BANTEN
Juru sita KPP Pratama Tangerang Timur menyita aset penunggak pajak di Kota Tangerang. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Juru Sita KPP Pratama Tangerang Timur Direktorat Jendral Pajak (DJP) Banten, menyita aset penunggak pajak di Kota Tangerang dengan nilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor DJP Banten, Sahat Dame Situmorang mengatakan, proses penyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah dan bangunan pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2021.

”Penempelan segel sita dilakukan atas bangunan yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Timur Yudi Antoni dan Ruben Chrisitan Lumban Tobing dengan didampingi Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Tangerang Timur Syamsul Huda,” katanya.

BACA JUGA:  Termahal di Dunia, Ini 4 Manfaat Kopi Luwak untuk Kesehatan

Proses penempelan segel ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak yaitu EH selaku pegawai dari PT CHR yang berlokasi di Jalan Ruko Community Kota Tangerang Banten.

Wajib pajak, dilaksanakan sesuai dengan Pasal 33 angka 1 huruf d Pmk 189 /PMK.03/2020, yang berbunyi : “ d. Penanggung pajak menyerahkan barang lain meliputi dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, sertifikat tanah, sertifikat deposito, dan atau Barang lainnya, yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran.

BACA JUGA:  Waduh, Seorang Warga Segel SDN Kiarapayung, Mengaku Ahli Waris

”Kemudian, proses penyitaan juga dilakukan berdasarkan pasal 33 angka 3 Pmk 189/PMK.03/2020.

”Terhadap pelaksanaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d sampai dengan huruf i, pejabat melakukan penyitaan terlebih dahulu atas barang yang diserahkan.” kata Sahat. (ant)

BACA JUGA:  Hormati Keputusan PN, Pemkab Bayar Tuntutan Penyegel Sekolah

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya