Didatangi Keluarga Korban, Komnas HAM Janji Panggil Kemenkumham

Didatangi Keluarga Korban, Komnas HAM Janji Panggil Kemenkumham - GenPI.co BANTEN
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) menerima poin-poin aduan keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Jakarta, Kamis. (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

GenPI.co Banten - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal kelanjutan kasus kebakaran tragis di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang.

Hal tersebut disampaikan Komnas HAM usai menerima kedatangan 49 keluarga korban didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, dan Imparsial.

”Kami akan memanggil semua pihak, khususnya Kemenkumham dan Ditjenpas soal tanggung jawab teman-teman di sana,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, dikutip dari Antara, Kamis (28/10).

BACA JUGA:  Banyak Janggal, Keluarga Korban Kebakaran LP Lapor Komnas HAM

Anam mengaku, sejak awal Komnas HAM telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus kebakaran lapas yang menewaskan puluhan narapidana tersebut.

Anam menilai, tanggung jawab negara tidak hanya sebatas selesai pemakaman dan pemberian uang santunan saja. Akan tetapi, jauh dari itu kesinambungan terhadap ahli waris harus mendapat atensi dari pihak terkait.

BACA JUGA:  Stok BBM Aman Sampai Akhir 2021, Ini Kata Hiswana Migas Tangerang

Selain itu, yang tidak kalah penting dari tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tersebut adalah perbaikan sistem yang harus menjadi perhatian karena jangan sampai peristiwa itu kembali terulang pada kemudian hari.

Sementara itu, Tim Advokasi Korban Kebakaran yang diwakili oleh Ma'ruf Bajammal menyampaikan tiga poin pokok atas kejadian tersebut.

BACA JUGA:  Kominfo Kota Tangerang Pasang 339 QR Code PeduliLindungi

Pertama, meminta pemerintah memulihkan status korban meninggal dengan memberikan amnesti massal terhadap korban. Kedua, mendorong pemerintah beriktikad baik memberikan ganti kerugian yang layak sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga korban, dan ketiga meminta Komnas HAM menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya