Banyak Janggal, Keluarga Korban Kebakaran LP Lapor Komnas HAM

Banyak Janggal, Keluarga Korban Kebakaran LP Lapor Komnas HAM - GenPI.co BANTEN
Sejumlah keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten didampingi beberapa lembaga bantuan hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kamis. (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

GenPI.co Banten - Sebanyak 49 keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan didampingi beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mereka mengadukan kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang narapidana.

”Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban dan melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM,” kata Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal, dikutip dari Antara, Kamis (28/10).

Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban ke posko pengaduan yang dibuka oleh beberapa LBH, yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.

BACA JUGA:  Sekolah Dasar Disegel, Ini Kata Dindik Kabupaten Tangerang

Sebanyak sembilan pengaduan dan tujuh pengaduan memberi kuasa untuk meminta pendampingan hukum.

Berdasarkan pengakuan keluarga korban, Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menemukan setidaknya tujuh poin penting dari tragedi memilukan tersebut.

BACA JUGA:  Berapa Lama Film Porno Merusak Otak? Pakar: Setengah Detik

Pertama, ada ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal dunia. Proses identifikasi korban dinilai tidak jelas dan transparan. Bahkan usai korban dimakamkan, tidak ada informasi jelas yang diterima ahli waris.

Poin kedua, ada ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban yang meninggal dunia. Pada saat jenazah diserahkan, pihak keluarga ingin melihat namun disugesti oleh petugas agar tidak melihatnya.

BACA JUGA:  2 Saksi Kasus Calo Pengadaan Tanah SMK Negeri 7 Dipanggil KPK

Menurut pengakuan keluarga korban, meski pihak keluarga bersikukuh melihat jenazah untuk terakhir kali tetap tidak diperbolehkan. Bahkan peti jenazah korban hanya terbuat dari triplek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya