Inti dari surat yang harus ditandatangani keluarga korban tersebut adalah melarang keluarga atau ahli waris menuntut atas insiden yang menewaskan 49 orang di LP
Pemprov Riau menggelar Gebyar Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) serta Lancang Kuning Carnival.