Polres Serang Gulung 3 Bandar Sabu dan 1 Pengedar Obat Ilegal

Polres Serang Gulung 3 Bandar Sabu dan 1 Pengedar Obat Ilegal - GenPI.co BANTEN
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tiga pengedar sabu dan satu pengedar obat. Foto: Antara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, tiga orang tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Tersangka HS yang berstatus mahasiswa ditangkap di sekitar Jalan Sriwijaya, Ciceri Permai, Kota Serang pada Jumat (13/5) pukul 22.00 WIB.

Dari tangan HS, aparat menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang digenggam di tangan kiri.

BACA JUGA:  Tanpa Surat Sehat, Hewan Ternak Dilarang Masuk ke Kota Serang

Saat ditangkap, tersangka mengaku menyimpan satu bungkus besar sabu-sabu dan sebuah timbangan digital.

HS mengaku sabu miliknya didapatkan dari HS dan MLK yang saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk 7 Orang Pembawa 23 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Sedangkan tersangka RR yang merupakan pemuda asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, ditangkap di rumahnya pada Sabtu (14/5) pukul 05.00 WIB.

Dari tangan RR, aparat menyita 12 bungkus klip plastik bening ukuran kecil dan disimpan di bawah terpal belakang rumah dan satu klip bening berisi sabu seberat 14,3 gram.

BACA JUGA:  BNNK Tangerang Bentuk Satgas Narkoba, Strateginya Boleh Juga

Sementara tersangka THN diamankan di rumahnya di komplek perumahan di Kelurahan Trondol, Kota Serang pada waktu yang sama pukul 05.41 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya