Tanpa Surat Sehat, Hewan Ternak Dilarang Masuk ke Kota Serang

Tanpa Surat Sehat, Hewan Ternak Dilarang Masuk ke Kota Serang - GenPI.co BANTEN
Kabid Peternkan dan Kesehatan hewan Anjas Urip Santoso. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Ramai penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak mendorong Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Serang mengambil Langkah antisipasi.

DKPP hanya akan menerima hewan ternak sapi yang memiliki surat keterangan sehat dari daerah asal. Tanpa surat tersebut hewan ternak akan ditolak untuk masuk Kota Serang.

Upaya lain yang ditempuh adalah dengan memperketat pengawasan dan monitoring masuknya hewan ternak sapi di Perusahaan Dharma Wijaya di Sukawana, Curug, Kota Serang, Senin (16/5).

BACA JUGA:  DKPP Kota Serang Beberkan Ciri Hewan Terkena PMK, Apa Saja?

Kabid Peternkan dan Kesehatan hewan Anjas Urip Santoso menyatakan bahwa Kota Serang aman dari wabah virus PMK.

Namun, sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan memeriksa hewan-hewan di pasar dan juga di perusahaan ternak sapi.

BACA JUGA:  Waspada PMK, DPKP Perketat Keluar Masuk Hewan Ternak

“Antisipasi dengan penyemprotan cairan disinfektan di area kandang dan pemberian vitamin,” kata Anjas, dikutip dari Antara, Senin.

Anjas menuturkan, pihaknya telah menyebar petugas ke 6 kecamatan di Kota Serang. Menurut dia, pengawasan semakin diperketat lantaran memasuki Idul Adha.

BACA JUGA:  Hewan Ternak Rawan PMK, Dispertan Tangerang Siagakan Satgas

Dia menegaskan bila hewan ternak dari daerah lain yang akan masuk ke wilayah Kota Serang harus memiliki surat keterangan sehat dari daerah asal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya