
Perusahaan dengan 6 hari kerja
Perusahaan yang karyawannya masuk kerja selama 6 hari dalam seminggu, akan memiliki perhitungan lembur yaitu 2 x upah sejam di 7 jam pertama, 3 x upah sejam untuk jam kedelapan, dan 4 x upah sejam untuk jam kesembilan, kesepuluh dan seterusnya.
Hari libur nasional
BACA JUGA: 5 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Bayar Pajak via Aplikasi Pajak
Apabila hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek yakni Jumat, maka rumus perhitungan lembur karyawan dan upahnya adalah 2 x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3 x upah sejam di jam keenam, dan 4 x upah sejam untuk jam ketujuh, kedelapan, dan seterusnya.
Contoh Perhitungan Lembur Karyawan dan Upah Lembur
BACA JUGA: Aplikasi Akuntansi: Tips Jitu Jadi Konsultan Akuntansi
Agar lebih memahami peraturan upah sesuai perhitungan lembur Depnaker, berikut telah kami sajikan simulasi lengkap berisikan contoh cara menghitung upah lembur karyawan.
Contoh Perhitungan Upah Lembur di Hari Kerja
BACA JUGA: 7 Alasan Perusahaan Perlu Gunakan Sistem Akuntansi Online
Jam kerja Sisca adalah 8 jam sehari atau sama dengan 40 jam seminggu. Karena proyek yang dikerjakan tengah padat, maka ia harus bekerja lembur selama 2 jam per harinya untuk 2 hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News