Ini Perhitungan Lembur dan Upah Sesuai Peraturan Pakai Aplikasi

Ini Perhitungan Lembur dan Upah Sesuai Peraturan Pakai Aplikasi - GenPI.co BANTEN
Perempuan bekerja. Foto: GenPI.co

GenPI.co Banten - Perhitungan lembur adalah bekerja lebih 40 jam seminggu. Perhitungan lembur adalah hal yang tak boleh luput dari perhatian perusahaan.

Sebab, perhitungan berikut akan berpengaruh pada upah karyawannya. Upah lembur yang sesuai mampu membuat karyawan lebih betah untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Tak hanya perusahaan, Anda sebagai karyawan pun wajib familier dengan ketentuan lembur berikut. Sebab, perhitungan lembur termasuk ke dalam hak karyawan. Tak perlu berlama-lama, langsung saja simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

BACA JUGA:  5 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Bayar Pajak via Aplikasi Pajak

Apa itu Lembur?

Upah lembur adalah upah yang diterima karyawan karena telah bekerja lembur sesuai dengan jumlah jam kerja lembur yang ditentukan.

BACA JUGA:  Aplikasi Akuntansi: Tips Jitu Jadi Konsultan Akuntansi

Lembur adalah jam kerja yang melebihi 7 jam perhari untuk kerja selama 6 hari (40 jam seminggu) atau 8 jam perhari untuk 5 hari kerja (40 jam seminggu).

Sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pasal 1 No. Kep 102/MEN/VI/2004, lembur juga bisa diartikan sebagai waktu kerja pada hari libur mingguan dan atau pada hari libur nasional.

BACA JUGA:  7 Alasan Perusahaan Perlu Gunakan Sistem Akuntansi Online

Awalnya, lembur tidak boleh melebihi 3 jam per hari atau 14 jam per minggu. Namun, di tahun ini pemerintah melakukan pembaruan ketentuan jam lembur pada PP 35/2021 menjadi empat jam per hari atau maksimal 18 jam dalam satu minggu, tanpa termasuk kerja lembur saat waktu istirahat di setiap minggunya dan juga hari libur nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya