
Jam kedua lembur dan jam seterusnya
Untuk jam lembur selanjutnya, rumus pengaliannya adalah seperti ini:
= jumlah jam lembur x 2 x 1/173 x upah sebulan
BACA JUGA: 5 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Bayar Pajak via Aplikasi Pajak
Berbeda dari pengalian upah saat jam lembur pertama kali, di lembur kedua, ketiga dan seterusnya akan dikalikan menjadi 2.
Lembur pada Hari Libur Istirahat dan Hari Libur Nasional
BACA JUGA: Aplikasi Akuntansi: Tips Jitu Jadi Konsultan Akuntansi
Jika sebelumnya merupakan perhitungan lembur karyawan pada hari kerja biasa, maka sekarang saatnya Anda memahami cara menghitung upah lembur untuk hari libur mingguan dan juga libur nasional.
Perusahaan dengan 5 hari kerja
BACA JUGA: 7 Alasan Perusahaan Perlu Gunakan Sistem Akuntansi Online
Jika perusahaan memiliki 5 hari kerja, maka cara perhitungan upah lembur adalah 2 x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3 x upah sejam untuk jam kesembilan, dan 4 x upah sejam untuk jam kesepuluh, kesebelas dan seterusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News