
Perlu Anda ketahui bahwa selain cuti tahunan, karyawan juga mendapat hak untuk mendapatkan beberapa jenis cuti kerja yang lain. Cuti tersebut adalah:
1. Istirahat panjang
Pasal 79 ayat (2) huruf d menginformasikan bahwa karyawan dapat memperoleh istirahat panjang sekurang-kurangnya selama dua bulan.
BACA JUGA: 5 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Bayar Pajak via Aplikasi Pajak
Cuti ini diperoleh karyawan atau pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun berturut-turut pada perusahaan tersebut pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing selama satu bulan.
Perlu diketahui bahwa karyawan yang mendapatkan istirahat panjang tidak berhak lagi atas istirahat tahunan dalam 2 tahun.
BACA JUGA: Aplikasi Akuntansi: Tips Jitu Jadi Konsultan Akuntansi
Hak istirahat panjang ini juga hanya berlaku bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan tertentu yang diatur dengan Keputusan Menteri.
2. Cuti sakit
BACA JUGA: 7 Alasan Perusahaan Perlu Gunakan Sistem Akuntansi Online
Karyawan yang sakit sehingga tidak mampu untuk bekerja berhak mendapatkan cuti sakit. Untuk dapat memberikan hak cuti sakit, pada umumnya perusahaan akan meminta surat keterangan sakit dari dokter.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News