Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web: Bagaimana Aturannya?

Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web: Bagaimana Aturannya? - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi wanita bekerja. Foto: Iqbal Arfian/GenPI.co

Namun, pada kenyataannya, banyak karyawan yang tidak mengambil hak cuti tersebut karena beberapa alasan seperti ingin menyelesaikan deadline tugas.

Beberapa perusahaan di Indonesia memiliki kebijakan bahwa sisa cuti tahunan karyawan yang tidak digunakan dapat diuangkan.

Namun, perlu Anda ingat bahwa hanya sedikit perusahaan yang memiliki kebijakan seperti itu. Jadi, jika perusahaan menyatakan bahwa cuti tahunan tidak dapat diuangkan maka hak cuti tersebut akan gugur atau hangus.

BACA JUGA:  5 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Bayar Pajak via Aplikasi Pajak

Meskipun demikian, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa sisa cuti tahunan dapat diuangkan saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

Pada pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa  “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

BACA JUGA:  Aplikasi Akuntansi: Tips Jitu Jadi Konsultan Akuntansi

Kemudian pada ayat (4) dijelaskan bahwa uang penggantian hak diberikan untuk mengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Jadi, ketika ada pemutusan kerja sama antara karyawan dan perusahaan maka sisa cuti tahunan yang belum dipergunakan oleh karyawan dapat diberikan dalam bentuk uang penggantian hak.

BACA JUGA:  7 Alasan Perusahaan Perlu Gunakan Sistem Akuntansi Online

Hak Cuti Karyawan Selain Cuti Tahunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya