
Selain itu, UU Ketenagakerjaan pasal 81 juga menyatakan bahwa karyawan perempuan yang merasakan sakit saat masa haid juga tidak wajib bekerja. Cuti dapat diberikan pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
3. Cuti melahirkan / keguguran
Pasal 82 mengatur bahwa karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan dari perusahaan yaitu selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
BACA JUGA: 5 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Bayar Pajak via Aplikasi Pajak
Selain itu, karyawan perempuan yang kandungannya mengalami keguguran juga berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan keterangan dari dokter kandungan atau bidang.
4. Cuti untuk alasan penting
BACA JUGA: Aplikasi Akuntansi: Tips Jitu Jadi Konsultan Akuntansi
UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan memberikan hak cuti dan wajib membayarkan upah saat karyawan memiliki alasan-alasan penting untuk tidak dapat bekerja. Beberapa alasan tersebut seperti:
Karyawan tidak dapat bekerja karena memiliki alasan untuk menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptis anak, istri melahirkan / keguguran, keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
BACA JUGA: 7 Alasan Perusahaan Perlu Gunakan Sistem Akuntansi Online
Karyawan tidak dapat bekerja karena harus menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Untuk umat muslim cuti ini biasanya dipergunakan untuk haji. Dan lain-lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News