Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web: Bagaimana Aturannya?

Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web: Bagaimana Aturannya? - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi wanita bekerja. Foto: Iqbal Arfian/GenPI.co

Bolehkan Perusahaan Memberi Cuti Tahunan Lebih dari 12 Hari?

Jika kita cermati Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) huruf c berbunyi “cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus”.

Jadi, UU Ketenagakerjaan hanya menetapkan batas minimal jumlah cuti tahunan. Oleh karena itu, perusahaan tidak dilarang untuk memberikan cuti lebih dari 12 hari dalam setahun.

BACA JUGA:  5 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Bayar Pajak via Aplikasi Pajak

Selain itu, berdasarkan Pasal 79 ayat (3) disebutkan bahwa “Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.

Oleh karena itu perusahaan diperbolehkan untuk menetapkan proses pelaksanaan cuti tersebut.

BACA JUGA:  Aplikasi Akuntansi: Tips Jitu Jadi Konsultan Akuntansi

Meskipun demikian, peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa cuti tahunan sekurang-kurangnya berjumlah 12 hari dalam satu tahun.

Apakah Sisa Cuti Tahunan dapat Diuangkan?

BACA JUGA:  7 Alasan Perusahaan Perlu Gunakan Sistem Akuntansi Online

UU Ketenagakerjaan mengatur agar perusahaan memberikan jumlah cuti tahunan sebanyak 12 hari setelah karyawan bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun di perusahaan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya