
Masing-masing negara memiliki peraturan tersendiri terkait jumlah cuti tahunan yang diberikan untuk karyawan.
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia termasuk negara dengan jumlah cuti tahunan yang cukup lama karena Filipina, Thailand dan Malaysia memiliki cuti sebanyak 6 sampai 10 hari.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Undang-undang Ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur bahwa jatah cuti tahunan karyawan diberikan sebanyak 12 hari kerja.
BACA JUGA: 5 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Bayar Pajak via Aplikasi Pajak
Ketetapan yang disahkan dalam Undang-undang berasal dari kesepakatan rata-rata internasional, termasuk jumlah jam kerja sebanyak 8 jam.
Selain itu, Vierra juga menjelaskan bahwa jumlah cuti tahunan ditentukan berdasarkan pertimbangan temuan ilmiah yang mengatakan bahwa terdapat ambang batas waktu kesiapan manusia untuk dapat bekerja secara optimal.
BACA JUGA: Aplikasi Akuntansi: Tips Jitu Jadi Konsultan Akuntansi
Batasan tersebut adalah sebesar 6 persen dari total waktu kerja karyawan. Jadi, bila jumlah waktu kerja adalah 8 jam sehari, terdapat sekitar 30 menit durasi waktu yang mana karyawan tidak siap untuk bekerja.
Oleh karena itulah pemerintah menetapkan waktu istirahat setelah satu tahun bekerja. Karyawan yang kelelahan dan tidak produktif membuat perusahaan harus mengeluarkan banyak biaya untuk mencari karyawan baru.
BACA JUGA: 7 Alasan Perusahaan Perlu Gunakan Sistem Akuntansi Online
Oleh karena itulah perusahaan memberikan cuti untuk menjaga kualitas dan performa karyawan saat bekerja dan mengelolanya melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News