Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web: Bagaimana Aturannya?

Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web: Bagaimana Aturannya? - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi wanita bekerja. Foto: Iqbal Arfian/GenPI.co

Di Indonesia sendiri, cuti tahunan diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 dan 84.

Pada Pasal 79 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

Pada ayat (2) huruf c dijelaskan bahwa cuti tahunan karyawan diberikan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

BACA JUGA:  5 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Bayar Pajak via Aplikasi Pajak

Saat menggunakan cuti tahunannya, karyawan tetap berhak mendapatkan upah. Hal ini diatur pada Pasal 84.

UU Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa pelaksanaan waktu istirahat tahunan tersebut diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

BACA JUGA:  Aplikasi Akuntansi: Tips Jitu Jadi Konsultan Akuntansi

Apabila peraturan yang sudah dijelaskan pada Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) dilanggar, pengusaha atau pemberi kerja akan dikenai sanksi pidana.

Sanksi tersebut adalah sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

BACA JUGA:  7 Alasan Perusahaan Perlu Gunakan Sistem Akuntansi Online

Kenapa Cuti Tahunan di Indonesia Ditetapkan Sebanyak 12 Hari?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya