Sosialisasi ODOL, Polda Banten: Sanksi Bulan Maret Lebih Keras

Sosialisasi ODOL, Polda Banten: Sanksi Bulan Maret Lebih Keras - GenPI.co BANTEN
Truk ODOL di Provinsi Banten yang ditilang oleh Polda Banten. Foto: Humas Polda Banten.

GenPI.co Banten - Upaya mewujudkan Indonesia Bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) 2023 masih terus dilakukan oleh berbagai pihak.

Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten, Induk PJR Serang Korlantas, Dishub Provinsi Banten dan Badan Pengelola Trasnportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII.

Para petugas dari berbagai sektor tersebut trus menyosialisasikan dan penindakan kendaraan kategori over loading di Rest Area KM 68 Tol Merak-Tangerang, Kamis (17/2).

BACA JUGA:  Indonesia Bebas ODOL 2023, Polda Banten Razia Truk di Jalan Tol

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, sosialisasi sekaligus penindakan ODOL, khususnya di wilayah Banten, telah memasuki hari ke-6.

“Sudah 172 unit kendaraan over loading yang ditindak, baik teguran maupun dengan tilang,” kata Budi Mulyanto dalam keterangan tertulis, Kamis.

BACA JUGA:  18 Kendaraan ODOL di Kota Serang Diamankan, Polisi Lakukan Ini

Menurut Budi, berdasarkan pemantauan sejak 10 Februari 2022 silam, ditemukan bahwa jumlah kendaraan over loading di wilayahnya terus bertambah.

Sementara ini penindakan yang berupa tilang hanya berlaku untuk kendaraan over tonase, tapi belum menindak kendaraan yang over dimension.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Banten Tilang Kendaraan ODOL di Serang

Budi mengungkapkan, bila pihaknya akan melakukan penindakan yang lebih keras di bulan Maret 2022 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya