18 Kendaraan ODOL di Kota Serang Diamankan, Polisi Lakukan Ini

18 Kendaraan ODOL di Kota Serang Diamankan, Polisi Lakukan Ini - GenPI.co BANTEN
Penilangan pada kendaraan yang terbukti ODOL di Kota Serang. Foto: Humas Polda Banten.

GenPI.co Banten - Guna mengurangi praktik Over Dimensi Over Load (ODOL), Ditlantas Polda Banten bersama instansi terkait memberikan sosialisasi terkait ODOL kepada sejumlah sopir truk.

Sosialisasi yang dilakukan di Rest Area Serang, ruas Tol Merak-Tangerang KM 68 tersebut dimulai pada pukul 09.00-11.00 WIB.

Kasat PJR Ditlantas Polda Banten Kompol Kemas Indra Natanegara mengatakan, dalam rangka mewujudkan Indonesia bebas ODOL 2023, maka perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Banten Tilang Kendaraan ODOL di Serang

Sebanyak 21 angkutan barang diperiksa secara random dengan menggunakan alat timbang portabel. Dari 21 kendaraan tersebut, tercatat 18 kendaraan terbukti ODOL.

“Terdapat 18 kendaraan masuk dalam katagori Over Load dan Over Dimensi (ODOL) dan sudah dilakukan penindakan dengan tilang oleh petugas kita,” kata Indra dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:  Polda Banten Sosialisasi Bahaya Truk ODOL di Kota Serang

Kendaraan yang kelebihan beban tersebut diberikan stiker dengan cap “kelebihan muatan”.

“Dalam Waktu dekat Polda Banten akan mengundang para pemilik Karoseri dan Pemilik kendaraan yang akan diberikan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan kendaraan ODOL,” tutupnya.

BACA JUGA:  Diskominfosatik dan KPU Serang Bentuk Bako Humas, Ini Tujuannya

Selain memeriksa kendaraan yang over load, sopir truk juga diberikan edukasi mengenai bahaya praktik ODOL di jalan raya dan juga edukasi tentang kategori kendaraan yang masuk kategori ODOL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya