Ditlantas Polda Banten Tilang Kendaraan ODOL di Serang

Ditlantas Polda Banten Tilang Kendaraan ODOL di Serang - GenPI.co BANTEN
Polisi menilang kendaraan yang kelebihan beban muatan over load di Serang. Foto: Humas Polda Banten.

GenPI.co Banten - Ditlantas Polda Banten menindak kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi atau disebut ODOL, pada Kamis (27/1).

Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dalam berkendara dan meminimalisasi risiko kecelakaan akibat truk ODOL.

Istilah ODOL adalah istilah atau nama lain dari over dimension over load. Kendaraan over load adalah yang mengangkut muatan jauh di atas standar.

BACA JUGA:  Polda Banten Sosialisasi Bahaya Truk ODOL di Kota Serang

Sedangkan over dimension adalah penambahan dimensi kendaraan di luar ketentuan uji tipe kendaraan.

Saat ini pihak Ditlantas Polda Banten gencar dalam menindak para sopir kendaraan angkutan barang yang menerapkan praktik ODOL dan melintas di wilayah kota atau Kabupaten Serang.

BACA JUGA:  Desa Dapat Rp200 Juta Dari Pemkab Serang, Kemendagri Beri Pujian

Penindakan terhadap kendaraan ODOL di wilayah Serang dipimpin oleh dua orang Panit PJR Ditlantas Polda Banten di lokasi Jalan Raya Serang – traffic light Parung Kota Serang dan Jalan raya Ciruas – Ciujung Kabupaten Serang.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, keberadaan kendaraan angkutan barang adalah perbuatan melanggar dan dapat membahayakan orang lain.

BACA JUGA:  Pemkab Serang Gelar Vaksin Booster untuk ASN, Sebegini Targetnya

“Dengan penindakan tilang, kami berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang,” kata Budi Mulyanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya