“Sanksi yang lebih efektif, sanksi transfer muatan dan normalisasi dan tidak hanya dilakukan di ruas jalan tol, juga dilaksanakan di jalur arteri yang pelaksanaanya secara serentak,” tambahnya.
Dia juga mengimbau perusahaan angkutan untuk tidak mengirim barang dalam kondisi over tonase. Karena masalah utama kendaraan over tonase ada pada pemilik kendaraan.
“Truk ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain serta dapat menimbulkan kerusakan jalan,” tutur Budi Mulyanto. (*)
BACA JUGA: Indonesia Bebas ODOL 2023, Polda Banten Razia Truk di Jalan Tol
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News