Satpol PP Tangsel: Bangunan Tak Berizin Ditutup Sementara

Satpol PP Tangsel: Bangunan Tak Berizin Ditutup Sementara - GenPI.co BANTEN
Kepala Seksi Penegakan Perundangan-undangan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan Suherman. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat

GenPI.co Banten - Bangunan tidak berizin dengan luas sekitar 1.000 meter persegi di Tangerang Selatan yang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang Selatan hanya mendapat sanksi penutupan sementara.

Kepala Seksi Penegakan Perundangan-undangan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan, Suherman mengatakan, sanksi terberat dari bangunan yang disegel pada Rabu (19/1) tersebut hanya berupa penutupan sementara.

“Kalau pembongkaran kayanya tidak, karena ini sudah sesuai dengan KGB-nya, kayanya ngurus perizinan saja nanti,” ungkap Suherman pada Rabu (19/1).

BACA JUGA:  Satpol-PP Tangsel Segel Bangunan Tak Berizin, Suherman: Sesuai UU

Dia mengatakan bahwa keputusan penutupan tersebut dilakukan agar proses pembangunan dihentikan sementara sampai pihak perusahaan mengurus izin mendirikan bangunan ke pihak terkait.

Meski demikian, Suherman mengatakan pihaknya akan melakukan pelaporan lebih lanjut terkait dengan tindakan yang akan diambil pihaknya.

BACA JUGA:  Waduh, Operasi Gagak Hitam Satpol-PP Amankan Pasangan Mesum

“Pemasangan segel dalam waktu dekat hari ini, jadi tidak boleh melaksanakan kegiatan kerja. Kami menunggu perizinan, mereka melapor ke kami, nanti kami buka kalau sudah ada izin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suherman menegaskan bahwa pihaknya menyegel setelah menerima laporan dari masyarakat terkait bangunan tanpa izin.

BACA JUGA:  Pembongkaran THM Serang, Pemda Libatkan 500 Satpol PP

Sehingga, lanjut Suherman, bangunan tersebut disegel oleh pihaknya sampai dengan perusahaan terkait mengurus izin mendirikan bangunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya