Satpol PP Tangsel: Bangunan Tak Berizin Ditutup Sementara

Satpol PP Tangsel: Bangunan Tak Berizin Ditutup Sementara - GenPI.co BANTEN
Kepala Seksi Penegakan Perundangan-undangan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan Suherman. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat

Sementara itu, Suherman menggunakan penyegelan tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan terkait Bangunan Gedung, Perda Nomor 6 Tahun 2015. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya