
Sementara itu, Suherman menggunakan penyegelan tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan terkait Bangunan Gedung, Perda Nomor 6 Tahun 2015. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News