Satpol-PP Tangsel Segel Bangunan Tak Berizin, Suherman: Sesuai UU

Satpol-PP Tangsel Segel Bangunan Tak Berizin, Suherman: Sesuai UU - GenPI.co BANTEN
Satpol PP Tangsel menyegel bangunan yang diklaim tidak berizin. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

GenPI.co Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah bangunan tidak berizin di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (19/1).

Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan Suherman mengatakan, upaya penyegelan bangunan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menyebut pihak perusahaan terkait, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Waduh, Operasi Gagak Hitam Satpol-PP Amankan Pasangan Mesum

Namun, dari dua panggilan yang dilayangkan, pihak perusahaan tidak juga datang untuk memberikan keterangan.

“Makanya kami dari pimpinan disuruh menyegel sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan terkait Bangunan Gedung Perda Nomor 6 Tahun 2015,” jelas Suherman pada wartawan, Rabu (19/1).

BACA JUGA:  Pembongkaran THM Serang, Pemda Libatkan 500 Satpol PP

Menurutnya, gedung yang belum memiliki izin, tidak boleh membangun terlebih dahulu.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari awak media dan lembaga swadaya masyarakat, pihaknya baru melakukan penindakan penyegelan.

BACA JUGA:  Waspada Bencana, Satpol PP Kota Tangerang Beri Pelatihan Linmas

“Kami dari Penegak Perundang-undangan banyak menerima masukan dari media, LSM, banyak surat ke dalam, maka kami, hari ini melanjutkan penyegelan,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya