Keputusan penutupan tersebut dilakukan agar proses pembangunan dihentikan sementara sampai pihak perusahaan mengurus izin mendirikan bangunan ke pihak terkait.
Penyidik Polri menggelar rekonstruksi kasus premanisme perusakan gudang ekspedisi dengan tiga tersangka, yakni Pendi, Muksin dan Heskiel Aprianto Sitorus.