Terkait kasus yang menimpa dirinya, Omsar mengaku tidak menghujat Gubernur Banten dalam aksi enam hari lalu.
Menurutnya, buruh hanya spontan saja memasuki kantor Gubernur Banten dan tidak ada maksud menduduki kantor Gubernur.
Saat ini Omsar ditahan Polda Banten terkait Laporan Gubernur Banten Wahidin Halim. Omar masuk ke dalam dua tersangka yang ditahan polisi.
BACA JUGA: Massa Buruh Kuasai Kantor Gubernur, Sikap Wahidin Halim Tegas
Sementara empat tersangka lainnya tidak menjalani penahanan.
Sehari sebelumnya, Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam konfrensi pers pada Senin (27/12) menuturkan, Omsar ditahan lantaran ancaman hukumannya di atas 5 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Miris! Masuk ke Ruang Kerja WH, 6 Orang Buruh Jadi Tersangka
Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro, mengaku pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya restorative justice seperti halnya yang diutarakan di Polda Banten.
"Restorative justice apakah itu hendak diterapkan? Menurut dinamika, dari sisi hukum terbuka peluang. Tapi, kita serahkan, kita kembalikan sepenuhnya ke penyidik,” uar Asep.
BACA JUGA: Buruh Dilaporkan Gubernur Banten, Gema Al Khairiyah: Rekonsiliasi
Menurut dia, WH terbuka terhadap berbagai opsi yang dimungkinkan ke depan untuk mencapai solusi terbaik demi tercipatanya kondusivitas di Banten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News